Beranda | Artikel
Ketika Anak Mencuri Harta Orang Tuanya
Senin, 1 Juni 2015

Apa hukumnya ketika anak mencuri harta orang tua? Yg diambil cukup banyak, misalnya. Mohon penjelasan.

 Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Pelanggaran tetap pelanggaran, sekalipun pelakunya anak kecil yang belum baligh.

Yang berbeda adalah konsekuensinya. Ketika anak kecil melakukan pelanggaran, dia tidak mendapatkan hukuman sebagaimana ketika pelaku sudah baligh. Diantara hukum yang berlaku, ketika ada kasus pencurian yang dilakukan anak terhadap harta orang tuanya,

Pertama, anak kecil yang melakukan pelanggaran, tidak dihukumi berdosa.

Selama manusia belum baligh, mereka tidak mendapat beban dosa. Sebesar apapun kesalahan yang mereka lakukan. Dalam arti, hukuman di akhirat karena kesalahannya tidak berlaku.

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ الْمَجْنُونِ الْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ حَتَّى يُفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ

“Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya, pen.), untuk tiga orang: orang gila sampai dia sadar, orang yang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig.” (HR. Nasai 3432, Abu Daud 4398, Turmudzi 1423, dan disahihkan Syuaib al-Arnauth)

Berdasarkan hadis di atas, anak kecil yang melakukan pelanggaran tidak berlaku hukuman had. Karena mereka bukan termasuk mukallaf (orang yang mendapat beban syariat).

Kedua, jika anak yang mencuri sudah baligh, apakah harus ada hukuman had?

Mayoritas ulama berpendapat, anak yang mengambil harta orang tuanya, tidak ada hukuman had. Karena ada kewajiban nafkah bagi anak yang diambilkan dari harta orang tuanya. Anak juga akan mewarisi harta ortunya, dan dia dibolehkan masuk ke rumah orang tuanya tanpa izin. Dan ini semua menjadi syubhat yang menghalangi pelaksanaan hukuman had.

Al-Baihaqi meriwayatkan,

وروي عن عمر ، وعلي ، وابن مسعود ، وغيرهم من  الصحابة في درء الحدود بالشبهات

Dirwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud dan sahabat lainnya Radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka menggugurkan hukuman had karena ada syubhat dalam kasus. (Sunan As-Sughra: 3313)

Berbeda dengan madzhab Malikiyah. Mereka berpendapat anak baligh yang mencuri harta ortunya, boleh dihukum had.

Kata al-Adawi – ualama Malikiyah – dalam hasyiyahnya mengatakan,

أما الابن إذا سرق من مال أبيه أو جده فإنه يقطع لضعف الشبهة

Anak yang mencuri harta orang tuanya atau kakeknya, dihukum potong tangan. Karena syubhat penghalangnya lemah. (Hasyiyah al-Adawi, 2/432)

Ketiga, jika sebab pencurian adalah karena ortu tidak memberikan nafkah yang mencukupi untuk anaknya, maka sang anak tidak disalahkan dan tidak dianggap pencurian. Kesalahan dikembalikan kepada orang tuanya. Kasus semacam ini pernah terjadi di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau mengizinkan kepada istrinya untuk mengambil harta suaminya diam-diam, yang cukup untuk menutuppi kebutuhannya dan anaknya.

A’isyah radhiallahu ‘anha menceritakan,

Bahwasanya Hindun binti ‘Utbah radhiallaahu ‘anha pernah mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.”

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خذي من ماله بالمعروف ما يكفيك ويكفي بنيك

“Ambillah sebagian dari hartanya secara baik-baik sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu.” (HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

Keempat, hak sesama manusia tidak bisa hilang

Apapun pelanggaran yang dilakukan anak kecil, jika merusak harta orang lain, harus dikembalikan dan ganti rugi kerusakan. Termasuk ketika dia mengambil harta orang tuanya, wajib dia kembalikan.

Kelima, boleh memberikan hukuman kepada anak yang belum baligh, yang sesuai dengannya. Dalam rangka memberikan pembelajaran untuknya. Tentu saja dengan memperhatikan usianya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dijelaskan tentang hukum anak yang mencuri,

ويجب رد المال الذي أخذه، ولا حدَّ عليه؛ ولكن ينبغي أن يعاقب بما يكفه عن ذلك إن كان يعقل، مع اختيار الأسلوب المناسب لإشعاره بفداحة ما فعل، ويراعى في ذلك المرحلة العمرية للولد، حتى ينشأ نشأة إسلامية صحيحة

Wajib mengembalikan harta yang diambil si anak, dan tidak ada hukuman had untuknya. Namun selayaknya diberi hukuman yang bisa membuatnya jera, jika dia sadar dengan perbuatannya. Dengan cara yang bisa menunjukkan bahwa perbuatannya itu tercela. Tentu saja perlu memperhatikan tingkatan usia. Sehingga terbangun kepribadian islami. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 30148)

Demikian,

Allahu a’lam


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/4684-ketika-anak-mencuri-harta-orang-tuanya.html